Lembaga Penyiaran Publik Lokal
Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) adalah lembaga penyiaran yang didirikan oleh pemerintah daerah di Indonesia, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota. LPPL berfungsi untuk menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio atau televisi yang bersifat independen, netral, dan tidak komersial, dengan tujuan utama memberikan layanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, serta kontrol sosial kepada masyarakat setempat.