Jaksa Menyapa, Kamis 25 Juni 2026 mengambil tema "Anak Berhadapan Dengan Hukum" menghadirkan Kemal Dwi Handika, S.H., Kepala Sub Seksi II Seksi Intelijen Kejari Kuningan dan Ijah Hodijah, SE., Kepala Bidang PPPA yang didampingi oleh Gina Merani, Fungsional Analis Kebijakan PPPA dari DPPKBP3A Kabupaten Kuningan.
Kemal Dwi Handika menjelaskan bahwa identitas anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi, wajib disembunyikan dan dirahasiakan identitasnya. Kewajiban ini diatur secara tegas dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Kewajiban ini bertujuan untuk melindungi masa depan anak dari stigma sosial (cap negatif) serta melindungi hak psikologis mereka agar dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat setelah menjalani proses hukum
Anak Berhadapan dengan Hukum adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun, baik berstatus sebagai pelaku (konflik dengan hukum), korban, maupun saksi. Menurut UU No. 11 Tahun 2012, proses hukum anak mengutamakan hak asasi dan diversi untuk melindungi masa depan mereka dari stigma sosial
Di Indonesia, kategori ABH berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) terbagi menjadi tiga kelompok utama:
• Anak yang Berkonflik dengan Hukum (Pelaku):
Anak berusia 12 hingga 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Anak di bawah 12 tahun tidak dapat dipidana dan hanya akan dikembalikan kepada orang tua atau diserahkan ke instansi terkait.
• Anak yang Menjadi Korban:
Anak di bawah 18 tahun yang mengalami kerugian fisik, mental, atau ekonomi akibat tindak pidana.
• Anak yang Menjadi Saksi:
Anak di bawah 18 tahun yang memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan
Sementara itu, peran utama Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) dalam menangani Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) adalah memberikan pendampingan hukum dan psikososial untuk memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi serta memprioritaskan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Dinas DPPKBP3A menjalankan perannya melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dengan langkah-langkah konkret, antara lain:
• Pendampingan Psikososial: Menyediakan konselor dan psikolog untuk memulihkan trauma serta memberikan pendampingan mental kepada anak.
• Pendampingan Hukum: Memberikan layanan advokasi dan mendampingi anak mulai dari tahap pemeriksaan kepolisian, proses mediasi/diversi, hingga putusan di pengadilan.
• Penyusunan Litmas: Berkoordinasi dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan) untuk memastikan hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) digunakan sebagai pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.
• Koordinasi Lintas Sektor: Bersinergi dengan aparat penegak hukum, pekerja sosial, dan dinas sosial agar penanganan kasus ABH berjalan efektif dan ramah anak. (dian)