KUIN - Kuningan Informatif Kamis, 30 Juli 2026 Pukul 08.00 - 09.00 WIB, hadir di studio Radio Kuningan FM Ketua BPSK Kab. Kuningan Eris Rismayana, ST. MM dan Wakil Ketua BPSK Kab. Kuningan Drs. H. Nana Juhana, MM mengangkat tema Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Konsumen Pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Kuningan.
Setiap konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha dapat mengajukan pengaduan penyelesaian sengketa konsumen kepada BPSK, baik secara lisan maupun secara tertulis melalui Sekretariat BPSK yang membidangi Penerimaan Pengaduan Konsumen.
Pengaduan penyelesaian sengketa konsumen harus disertai dengan bukti-bukti yang benar dan lengkap, selanjutnya berkas pengaduan konsumen tersebut diserahkan oleh Kepala Sekretariat kepada Ketua BPSK, agar ditetapkan Majelis BPSK yang akan menyelesaikan pengaduan konsumen tersebut.
Adapun, prosedur penyelesaian sengketa perjanjian pembiayaan konsumen melalui BPSK Kab. Kuningan dapat dilakukan dengan beberapa prosedur sebagaimana telah diatur.
Pertama, mediasi yang dilakukan oleh majelis BPSK dengan mengupayakan perdamaikan para pihak, yaitu konsumen dan pelaku usaha yang sedang bersengketa disertai penjelasan peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan konsumen.
Kedua, konsiliasi yang dilakukan oleh majelis yang bertindak sebagai mediator aktif dengan memberikan nasihat, petunjuk, saran dan upaya-upaya lainnya dalam menyelesaikan sengketa.
Ketiga, arbitrase yang dilakukan oleh majelis yang bertindak aktif untuk mendamaikan para pihak yang bersengketa apabila tidak tercapai kesepakatan.
Pengaduan bisa disampaikan langsung ke Kantor BPSK di Jalan Arujikartawinata no. 25 Kabupaten Kuningan. (dian)