Program Talkshow KUIN - Kuningan Informatif hari Kamis, 15 Oktober 2026 menghadirkan 4 narasumber dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan, yaitu Helmi Johar, S.Sos.- Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Didi Ahyana, S.Sos.- Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Agha Adhi Nugraha, S. Sos. M.Si – Kepala Bidang Pemanfaatan Data Dan Inovasi Pelayanan dan Reni Sriherliyani, S.E., M.M. - Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil.
Mengangkat tema : Pendaftaran Penduduk, Tertib Administrasi, Hak dan Kewajiban Setiap Warga, para Kabid dari Disdukcapil Kabupaten Kuningan memberikan edukasi kepada pendengar Radio Kuningan FM tentang alasan mengapa masyarakat perlu tertib administrasi kependudukan, salah satunya adalah agar masyarakat memiliki kepastian identitas hukum. Dan Disdukcapil juga menginformasikan bahwa pengurusan dokumen kependudukan tidak dikenakan biaya.
Beberapa dokumen yang perlu dimiliki dan dipastikan keakuratan datanya antara lain Kartru Keluarga atau KK, Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTP-el, Kartu Identitas Anak atau KIA, serta akta pencatatan sipil seperti akta kelahiran, akta perkawinan dan akta perceraian sesuai dengan kondisi masing-masing penduduk.
Masyarakat juga perku mengenal Identitas Kependudukan Digital atau IKD, yaitu informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data terkait melalui aplikasi digital pada perangkat yang mendukung. Untuk melakukan aktivasi, masyarakat perlu mengikuti prosedur resmi, termasuk proses verifikasi identitas sesuai ketentuan petugas dan sistem yang berlaku. Dalam penggunaannya, keamanan data pribadi harus tetap menjadi perhatian. Masyarakat tidak boleh sembarangan membagikan kode verifikasi, PIN atau akses akun kepada pihak lain.
Disdukcapil Kabupaten Kuningan juga meluncurkan 23 program inovasi untuk mempermudah pelayanan administrasi kependudukan, diantaranya SIPANDUK (Sistem Informasi Pelayanan Adminduk), SIKUDA CEPAT (Siap Kunjungi, Datangi dan Cetak Di Tempat), PADUKA (Pelayanan Adminduk Usai Perkawinan), PANUTAN (Pelayanan Adminduk Usai Melahirkan) dan masih banyak lagi.
Disdukcapil Kabupaten Kuningan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan tertib administrasi kependudukan.